MUSDES SOSIALISI DAN PENETAPAN PEMEBENTUKAN TPK DESA CIMAYANG

Kepala DesaCimayang Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak, Bapak Arta memimpin Rapat Musyawarah Desa (MUSDES) Persiapan dan Penetapan TPK Fisik Tahun Anggaran 2025, Rabu (19/03/2025) di Ruangan Rapat Aula Kantor Desa Cimayang.

Rapat Musyawarah Desa (MUSDES) Persiapan dan Penetapan TPK Fisik Tahun Anggaran 2025, diikuti oleh Kepala Desa Cimayang, Pendamping Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Babinkamtibmas, RT dan RW, serta undangan lainnya.

Rapat Musyawarah Desa (MUSDES) Persiapan dan Penetapan TPK Fisik Tahun Anggaran 2025 adalah pertemuan yang dilakukan untuk membentuk TPK yang akan membantu pelaksanaan kegiatan desa. TPK dibentuk melalui musyawarah desa (MUSDES) dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Tujuan Musyawarah TPK Desa adalah untuk membentuk TPK untuk membantu pelaksanaan kegiatan desa, mencapai kesepakatan bersama terkait pembentukan TPK dan pembangunan yang akan dilaksanakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top