
Kamis 25 September 2025 – Pemerintah Desa Cimayang Melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun 2025. Perubahan anggaran ini difokuskan untuk Program Ketahanan Pangan yang di kelola oleh Kopdes Merah Putih Cimayang.
Perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk ketahanan pangan tahun 2025, Desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk program-program ketahanan pangan tersebut. Alokasi ini bertujuan untuk mendukung swasembada pangan desa melalui pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan, serta memberdayakan KDMP. sebagai pelaksana program.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Cimayang, mulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Camat Kec. Bojongmanik,Bapak Ujang Suhariman, Kepala Desa Cimayang Bapak Arta beserta perangkat Desa, Ketua BPD Iskandar Alhidayat beserta anggota, Ketua LPM Desa Cimayag , Pendamping, Babinsa Desa Cimayang , Babinkamtibmas Desa Cimayang,Ketua KDMP Desa Cimayang, dan Ketua RW dan Ketua RT se Desa Cimayang.
Dalam APBDes A desa wajib menganggarkan minimal 20% dari Dana Desa untuk ketahanan pangan, sesuai dengan ketentuan dalam Permendes No. 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa No. 3 Tahun 2025. Tujuan utama dari penganggaran ini untuk meningkatkan produktivitas, ketersediaan pangan, dan kesejahteraan masyarakat desa melalui program yang berkelanjutan di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Dalam hal ini Peran KDMP sangat penting, karena dana tersebut dapat disalurkan sebagai penyertaan modal untuk KDMP atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya yang menjadi pelaksana program ketahanan pangan.
Kepala Desa Cimayang mengatakan dalam sambutannya bahwa, “Dalam rangka untuk memperkuat ketahanan pangan maka Desa wajib menganggarkan minimal 20% dari anggaran Dana Desa. Program ini dapat meliputi pengembangan produk unggulan lokal, pengadaan sarana produksi pertanian, atau kegiatan lain yang mendukung swasembada pangan dan gizi masyarakat. Untuk Desa perlu melakukan perubahan APBDes untuk menyesuaikan anggaran program ketahanan pangan ini, biasanya melalui Musyawarah Desa (Musdes)”, ucapnya.
Dalam Musdes Cimayang kali ini menghasilkan beberapa perubahan anggaran yang telah disepakati oleh peserta Musdes, diantaranya:
1. Anggaran yang sebelumnya untuk peningkatan jalan makadam di dua titik, dialihkan untuk program ketahanan yang akan dikelola oleh KDMP:
2. Hasil dari P-APBDes untuk Dana Desa akan digunakan untuk penyertaan modal KDMP dibidang ketahan pangan dan UMKM;
3. Prosentase bagi hasil dari penyertaan modal tersebut sudah diatur dan disetujui oleh peserta Musdes.
Dengan demikian diharapkan dengan adanya penyertaan modal dari DD untuk Ketahanan Pangan dan UMKM Desa Cimayang, nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Cimayang.
